Untuk memudahkan pemahaman berkaitan dengan sejarah Desa dibagi menjadi 2 periode adalah sebagai berikut :
Keberadaan Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement) dilaksanakan dan dibangun kembali berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor : 49/413.12/3/001 tanggal 10 Juli 1981 Tentang Penetapan Lokasi Proyek Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement) Desa di Provinsi Dati I Nusa Tenggara Barat Tahun 1981/1982.
Sedangkan penetapan penghuninya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor: 75/413.2/2 tanggal 13 Desember 1984 tentang penetapan nama – nama Pemukim Proyek Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement) Desa Lokasi Maluk Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa tercantum 120 (Seratus Dua Puluh) KK (Kepala Keluarga) dengan Jumlah Jiwa 481 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu) Orang.
2. Periode II (1997 – Sekarang )
Dengan dimulainya konstruksi tambang batu hijau pada awal tahun 1997 dibutuhkan banyak tenaga kerja sekitar 16.000 orang bekerja sebagai pekerja kontrak pada berbagai Perusahaan kontraktor dan sub kontraktor penyedia jasa konstruksi, komsumsi, formal dan informal. Dari jumlah tesebut skitar 14.000 orang tinggal dan bermukim di kawsan Maluk.
Pada penghujung tahun 1999 sekelompok masyarakat menggas terbentuknya Forum Masyarakat Maluk untuk menginisiasi terbentuknya Desa Maluk terpisah dari Desa Goa Kecamatan Jereweh, sehingga pada tahun 2002 secara resmi Desa Persiapan Maluk Kecamatan Jereweh terbentuk bersamaan dengan Desa Perisapan Benete Kecamatan Jereweh.
Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2006 Desa Maluk resmi dipecah menjadi 4 (empat) Desa yakni : Desa Maluk (Desa Induk), Desa Persiapan Pasir Putih, Desa Persiapan Mantun dan Desa Persiapan Bukit Damai dan pada Tahun 2007 ke empat Desa tersebut bersama Desa Benete membentuk Kecamatan Maluk terpisah dengan Kecamatan Jereweh beradasarkan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2007 tanggal 12 April 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Malukdan satu tahun setelah terbentuknya Kecamatan Maluk ditetapkan Desa Persiapan Pasir Putih menjadi Desa Devenitif beradasarkan Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 Tentang Pembentukan Desa Pasir Putih Di Kecamatan Maluk.
NAMA-NAMA KEPALA DESA
SEBELUM DAN SESUDAH BERDIRINYA DESA PASIR PUTIH
NO |
NAMA KEPALA DESA |
MASA JABATAN/PRIODE |
KETERANGAN |
1 |
HASAN, SE |
|
Kepala Desa |
2 |
SUHARDI |
|
Kepala Desa |
3 |
ZAM SUADI |
2015-2016 |
Pj. Kepala Desa |
4 |
SAPARUDDIN |
2016-2017 |
Pj. Kepala Desa |
5 |
L. SUJARWADI, ST |
2017-2022 |
Kepala Desa |