Desa Pasir Putih secara administratif termasuk dalam wilayah kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Terletak di arah Selatan Kabupaten Sumbawa Barat, dengan jarak 3,25 Km dari kantor Kecamatan Maluk. Jarak Desa Pasir Putih ke kantor Bupati Sumbawa Barat sekitar 33 Km. Waktu tempuh menuju pusat kota kecamatan sekitar 10 menit, sedanggkan waktu tempuh menuju ibukota Kabupaten sekitar 45 menit.
Desa Pasir Putih terdiri dari 13 RT, 3 RW dan 3 Dusun dengan luas wilayah beradasrkan Peraturan Daerah nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk adalah +1.168.000 M⊃2;/ 1.168 km2 dengan batas-bata desa sebagai berikut:
Sekongkang
Secara geografis Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dilihat dari beberapa aspek tinjauan meliputi :
1.1. Curah hujan : 2000-3000 Mm
1.2. Jumlah bulan hujan : 6 Bulan
1.3. Suhu rata-rata harian : 30 C
1.4. Tinggi tempat : 6 mdl
1.5. Bentang Wilayah : Datar/berbukit/lereng gunung.
2.1. Desa kepulauan : Ya / Tidak
2.2. Desa pantai/pesisir : Ya / Tidak
2.3. Desa Sekitar hutan : Ya / Tidak
2.4. Desa terisolir : Ya / Tidak
2.5. Desa perbatasan dengan Kabupaten lain : Ya / Tidak
3.1. Berada di Ibu Kota Kecamatan : Ya / Tidak
3.2. Jarak ke Ibu Kota Kecamatan : 3,25 km
3.3. Lama tempuh ke Ibu Kota Kecamatan : 10 menit
3.4. Kendaraan umum ke Ibu Kota Kecamatan: Ya/Tidak
3.5. Jarak ke Ibu Kota Kabupaten : 33 km
3.6. Lama tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 45 menit
3.7. Kendaraan umum ke Ibu Kota Kabupaten : Ya/Tidak
Peta Desa: